
Sosialisai Perdana di Kecamatan Sugio-Lamongan
SIPDAR (Sistem Informasi Pelayanan Tanda Daftar LPQ) merupakan sistem informasi terintegrasi yang dikembangkan untuk memudahkan pelaksanaan tata kelola kelembagaan Pendidikan Al-Quran. SIPDAR dikelola oleh Subdit Pendidikan Al-Quran pada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Direktorat Jendral Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia.
Penerbitan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al Qur’an bagi lembaga yang telah berdiri maupun akan berdiri. Penerbitan Tanda Daftar merupakan usaha untuk memberikan pengakuan terhada eksistensi lembaga. Dengan ada penerbitan Tanda Daftar ini diharapkan lembaga selalu eksis dalam penataan dan penertiban administrasinya yang dalam hal ini Kementerian Agama menfasilitasi melalui aplikasi EMIS.
Untuk proses pengajuan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al Qur’an, Kementerian Agama melalui Dirjen Pendidikan Agama Islam mengeluarkan Keputusan Nomor 2769 Tahuan 2022 tentang Penerbitan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al Qur’an. Di dalamnya mengatur tentang prosedur, persyaratan dan tata cara pengajuan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al Qur’an melalui aplikasi yang dinamakan SIPDAR-PQ dengan pranala https://ditpdpontren.kemenag.go.id/sipdar.
Sosialisai Kedua di Kecamatan Sukorame-Lamongan
Sosialisai Ketiga di Kecamatan Glagah-Lamongan
SIPDAR-PQ juga merupakan pintu gerbang penertiban administrasi lembaga secara online karena nantinya setiap lembaga yang terdaftar di SIPDAR-PQ akan secara otomatis terdaftar di aplikasi EMIS. Karenanya, jika suatu lembaga di data EMIS nya belum terisi lengkap, akan bisa diupdate melalui aplikasi SIPDAR-PQ.

Sehubungan dengan hal-ha terkait di atas, maka perlu dilakasanakan sosialiasi aplikasi tersebut ke lembaga-lembaga yang ada di bawah naungan binaan Kementerian Agama Kab. Lamongan.
Kegiatan sosialisasi ini dimulai tanggal 26 Juli 2022 sampai tanggal 25 Agustus 2022 dengan pola bergantian per Kecamatan yang harus dipandegani oleh PAC FKPQ masing-masing.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan oleh PC FKPQ Kab. Lamongan bekerjasama dengan PD Pontren Kantor Kementerian Agama Kab. Lamongan.