IJIN OPERASIONAL PONPES

PONDOK PESANTREN adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menyelenggarakan satuan pendidikan pesantren dan/atau secara terpadu menyelenggarakan jenis pendidikan lainnya.

IZIN OPERASIONAL PONDOK PESANTREN adalah tanda daftar yang diberikan oleh Kementerian Agama melalui Kankemenag Kab./Kota sebagai bukti tertulis yang dikeluarkan melalui serangkaian proses dan prosedur yang telah dilalui terlebih dahulu sebagai legalitas atas kelayakan sebuah lembaga disebut pondok pesantren.
Unduh di sini