Oleh ABDUL GHOFUR
Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi Jawa Timur
Disampaikan pada Kegiatan Layanan Peningkatan Mutu Pendidikan Ponpes
Kementerian Agama Wilayah Jawa Timur Tahun 2019
materi bisa diunduh disini
Arsip Bulanan: Agustus 2019
IJIN OPERASIONAL PONPES
PONDOK PESANTREN adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menyelenggarakan satuan pendidikan pesantren dan/atau secara terpadu menyelenggarakan jenis pendidikan lainnya.
IZIN OPERASIONAL PONDOK PESANTREN adalah tanda daftar yang diberikan oleh Kementerian Agama melalui Kankemenag Kab./Kota sebagai bukti tertulis yang dikeluarkan melalui serangkaian proses dan prosedur yang telah dilalui terlebih dahulu sebagai legalitas atas kelayakan sebuah lembaga disebut pondok pesantren.
Unduh di sini